Rabu, 03 Desember 2014

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

Nama  : Ridha Triyana Dewi
Npm    : 17213619
Kelas   : 2EA31
Softskill Ekonomi Koperasi

1. Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian di indoneisa ?
Jawab :
            Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah.R. Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam yaitu koperasi kredit.Koperasi tersebut didirikan bertujuan untuk membantu rakyat  yang terjerat hutang dengan rentenir. Lalu, pada tahun 1908 Boedi Utomo mendirikan pula koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada tahun 1991 SDI mendirikan kembali koperasi di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
            Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN). Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Namun, ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Karena persyaratan tersebut dianggap akan menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Maka, Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasilnya penduduk Bumi putera perlu berkoperasi untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.

Dampak positif terbentuknya koperasi :
      1. Kebutuhan anggota dapat terpenuhi dengan saling bekerjasama dengan para anggota koperasi
    2. Keuntungan yang diperoleh koperasi didistribusikan kepada anggota dengan metode yang telah disepakati bersama
      3.  Keuntungan yang belum dibagikan dijadikan cadangan koperasi

      Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
1. Dapat dijadikan wadah promosi kegiatan ekonomi anggota koperasi
2. Menjadi wadah pengembangan usaha dan keahlian sebagai wirausahawan

Dampak tidak langsung koperasi :
1. Pengembangan sosial-ekonomi
2. Pengembangan inovasi pada pengusaha kecil,contoh: inovasi teknik dalam melakukan   produksi
3. Pemerataan pendapatan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dan konsumen
           
2. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan koperasi di indonesia tidak berkembang secara pesat ?
Jawab :
1. Kurangnya penyuluhan dan pelatihan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan agar mau memliki organisasi usaha sendiri.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau berkecimpung secara langsung dalam oraganisasi koperasi serta lingkungan yang tidak mendukung berkembangnya koperasi karena dinilai kurang menguntungkan secara finansial.
3. Kurangnya dana dari pemerintah untuk memulai usaha ini disebabkan karena persyaratan yang terlampau susah dan cenderung tidak dapat dimengerti oleh para pelaku usaha seperti masyarakat.
4. Kurangnya dana tambahan dari pemerintahan untuk operasional dan pemeliharaan mesin yang cenderung diawal produksi pasti membutuhkan biaya besar untuk menangani masalah tersebut
5. Bertambahnya pesaing bisnis baru dan lebih kreatif yng berusaha mengambil pangsa pasar dari penjualan barang-barang hasil produksi koperasi.
6. Maraknya kebijakan impor yang dilakukan pemerintah, seperti impor kedelai, jagung dll yang harganya dijual jauh lebih murah ketimbang produk-produk koperasi yang harganya lebih mahal.
7. Kurangnya promosi dan sosialisasi terhadap koperasi dan produk-produknya yang dipasarkan dimasyarakat karena mahalnya biaya pemasaran itu sendiri.
8. Pengelolaaan yang tidak profesional dari masing-masing pihak yang biasanya lebih mementingkan ego pribadi dalam menjalankan koperasi tersebut.

3. Menurut pandangan kalian bagaimana peran perguruan tinggi, pemerintah, perbankan dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan koperasi indonesia ?
Jawab :
            Menurut saya peranan pemerintah ini sangat penting untuk perkembangan koperasi agar menjadi lebih baik lagi. Koperasi juga ikut dilindungi oleh pemerintah, agar apa yang telah dilaksanakan koperasi tidak dilaksanakan dengan bidang usaha lainnya. memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat. Serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota. Peran perbankan terhadap koperasi di indonesia untuk mendukung kelancaran transaksi internasional, menghimpun dan simpanan masyarakatat, berbisnis dan berinvestasi. Peranan perguruan tinggi terhadap koperasi untuk meningkat jumlah dan kualitas koperasi dilingkungan perguruan tinggi dan lebih menyikapi perkembangan pengkoperasian.

Senin, 03 November 2014

Biografi H. Imam Nahrawi

MENPORA( Menteri Pemuda dan Olahraga )

Nama Kelompok  : 1. Ridha Triyana Dewi
                                2. Peni Mirawati
Kelas                    : 2EA31

Mata Kuliah         : Manajemen Sumber Daya Manusia


            H. Imam Nahrawi, S.Ag ditunjuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk menggantikan Roy Suryo pada Kabinet Indonesia Bersatu II era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2009-2014.
               H. Imam Nahrawi, S.Ag lahir di Bangkalan, 08 Juli 1973. Pria 41 tahun ini  beragama Islam telah menikah dengan Hj Shobibah Rahmah dan dikaruniai 7 orang anak. Dia merupakan direktur Intervensi Surabaya dan direktur CV. Alhidayah Surabaya. Pendidikan formal dijalani di SDN Bandung Bangkalan tahun 1980-1986, SMPN Konang Bangkalan tahun 1986-1989, MAN Bangkalan tahun 1989-1991, dan IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 1998.
             Berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada pemilu kali ini  H. Imam Nahrawi, S.Ag menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk wilayah pemilihan awa Timur (Jatim) I meliputi kota Surabaya dan Sidoarjo dengan nomor urut satu, sementara partainya sendiri berada pada nomor urut 2.
        H. Imam Nahrawi, S.Ag aktif dalam kegiatan organisasi, semasa kuliah ia aktif di Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya 1994-1995. Ia juga pernah menjadi Ketua Umum (Ketum) PMII Jatim 1997, dan menjadi Ketum DKN Garda Bangsa 2002. Tahun 2004-2009 ia menduduki jabatan sebagai anggota MPR RI, dan pada periode berikutnya pada 2009 kembali menduduki jabatan tersebut.
       Dia berharap, ke depannya prestasi olahraga Indonesia tidak mengecewakan, terutama pada ajang Asian Games. Selain itu dia berharap pembinaan olahraga di Kabupaten Bangkalan lebih diintensifkan. "Terutama sepakbola supaya bisa meraih prestasi lebih tinggi. Syukur-syukur bisa masuk ke ISL" kata jokowi
        Tiga tugas penting bagi Menpora yang baru. Tugas pertama adalah melakukan konsolidasi dalam tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kedua, menjaga dan mempertahankan prestasi di bidang olahraga, Terutama untuk mengulang prestasi kontigen Indonesia dalam SEA GAMES Myanmar. Ketiga adalah berkomunikasi intensif dengan Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk mengakhiri kemelut dalam persepakbolaan Indonesia. " Rakyat akan sangat marah kalau persepakbolaan kita terganjal dan terhambat karena kubu-kubu."

Dalam dunia politik, H. Imam Nahrawi, S.Ag memiliki gagasan yaitu : 
  • Mengembalikan peran politik sipil secara partisipatif.
  • Terwujudnya aspirasi rakyat yang reformatif.
  • Mengembalikan citra lembaga & pribadi legislatif sebagai wakil rakyat yang hakiki.

Sabtu, 25 Oktober 2014

Permodalan Dalam Koperasi dan SHU

Nama : Ridha Triyana Dewi
Npm   : 17213619
Kelas  : 2EA31
Tugas Sofskill Ekonomi Koperasi

Permodalan Dalam Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
  • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
  • Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

A. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
B. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
C. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
D. Dana Cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
E. Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :

A. Modal Sendiri ( equity capital ) modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
B. Modal Pinjaman ( debt capital ) terdiri dari :
1. Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela  anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman Dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepda koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2. Distribusi Cadangan Koperasi
           Cadangan menurut UU NO.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU NO.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan seperti contoh dibawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagi jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SHU ( Sisa Hasil Usaha )

A. Pengertian SHU

           Sisa Hasil Usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota denga koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

     B. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
            Sesuai dengan UU No. 25 pasal 5 ayat 1, yang mana sesuai prinsip koperasi, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota dan pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
Oleh karena itu, sisa hasil usaha yang diperoleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan, yaitu :
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Modal
Pembagian sisa hasil usaha ini, mencerminkan anggota sebagai investor, karena balas jasa yang atas simpanannya tetap diterima dari koperasi selama koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Usaha
Dalam SHU jasa usaha ini, anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagikan sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan, yaitu :
  • Cadangan Koperasi
  • Jasa Anggota
  • Dana Pengurus
  • Dana Karyawan
  • Dana Pendidikan
  • Dana Sosial
  • Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

C. Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
            Anggota koperasi selain menjadi pemilik juga merupakan pelanggan dalam koperasi tersebut. Dalam hal menjadi pemilik maupun pelanggan, anggota koperasi ingin sekali mendapatkan balas jasa sesuai simpanan dan jasa yang telah diberikannya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU berikut ini :
1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggot aitu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.                      
4. SHU anggota dibayar dengan tunai.

Sumber
http://henusetiaditriantoro.blogspot.com/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html







Minggu, 28 September 2014

Softskill Ekonomi Koperasi

Nama : Ridha Triyana Dewi
Kelas  : 2EA31
Npm   : 17213619

Sejarah Koperasi dan Ekonomi Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasitelah       menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah koperasi di Indonesia
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.  Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.

Tujuan Koperasi :
·        Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
·   Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Koperasi :
1.     Prinsip Munker
2.     Prinsip Rochdale
3.     Prinsip Raiffeisen
4.     Prinsip Schulze
5.     Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
6.     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Jenis Koperasi :
1.     Koperasi Jasa
2.     Koperasi Produksi
3.     Koperasi Konsumsi
4.     Koperasi Unit Desa (KUD)
5.     Koperasi Sekolah
6.     Koperasi Pertanian
7.     Koperasi Simpan Pinjam
8.     Koperasi Konsumen

Ekonomi Koperasi
·         Ekonomi berasal dari 2 kata :
1. Nomos yang berarti peraturan atau hukum
2. Oikos yang berarti rumah tangga

·  Menurut Abraham Maslow, “Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.

·   Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

·   Menurut Adam smith, “Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia         dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbatas guna mencapai tujuan tertentu.”

·   Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.

·   Menurut Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’."

·  Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.

Ciri Khas Ekonomi Koperasi : 
1.    Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.    Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.    Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.    Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
5.    Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.    Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya

Kamis, 26 Juni 2014

Parallel Constructions

Name : Ridha Triyana Dewi
Class : 1EA29
Npm  : 17213619
Task number 1 and 9

1. Ron enjoys horseback riding. Bob enjoys horseback riding.
Answer : Either Ron or Bob enjoys horseback riding.

9. Coal is an irreplaceable natural resource. Oil is an irreplaceable natural resource.
Answer : Both coal and oil are an irreplaceable natural resource.

My Best Friend

            A name that has a lot of meaning for us. Our 9 women who are not only beautiful but also smart. Campus is where we met, joking, storytelling and of course a place for us to study. University Gunadarma that our campus. Every day we learn together, rest together and hopefully we can pass along the proper time.
            Us not only as a friend but also as a friend or as a sister. Although a lot of competition in our group. But the competition was always a positive direction. I do have many friends but they are my best friend. Both good times and difficult. We are always together and the fun has become a hallmark of our group. While many of the tasks of our campus together and help each other finish. May not be the only task alone, the problem is also a feeling we will help each other and advise each other. Hopefully together we do not stop when you graduate, but it could still be a true friend  forever.