Sabtu, 25 Oktober 2014

Permodalan Dalam Koperasi dan SHU

Nama : Ridha Triyana Dewi
Npm   : 17213619
Kelas  : 2EA31
Tugas Sofskill Ekonomi Koperasi

Permodalan Dalam Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
  • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
  • Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

A. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
B. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
C. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
D. Dana Cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
E. Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :

A. Modal Sendiri ( equity capital ) modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
B. Modal Pinjaman ( debt capital ) terdiri dari :
1. Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela  anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman Dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepda koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2. Distribusi Cadangan Koperasi
           Cadangan menurut UU NO.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU NO.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan seperti contoh dibawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagi jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SHU ( Sisa Hasil Usaha )

A. Pengertian SHU

           Sisa Hasil Usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota denga koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

     B. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
            Sesuai dengan UU No. 25 pasal 5 ayat 1, yang mana sesuai prinsip koperasi, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota dan pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
Oleh karena itu, sisa hasil usaha yang diperoleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan, yaitu :
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Modal
Pembagian sisa hasil usaha ini, mencerminkan anggota sebagai investor, karena balas jasa yang atas simpanannya tetap diterima dari koperasi selama koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Usaha
Dalam SHU jasa usaha ini, anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagikan sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan, yaitu :
  • Cadangan Koperasi
  • Jasa Anggota
  • Dana Pengurus
  • Dana Karyawan
  • Dana Pendidikan
  • Dana Sosial
  • Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

C. Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
            Anggota koperasi selain menjadi pemilik juga merupakan pelanggan dalam koperasi tersebut. Dalam hal menjadi pemilik maupun pelanggan, anggota koperasi ingin sekali mendapatkan balas jasa sesuai simpanan dan jasa yang telah diberikannya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU berikut ini :
1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggot aitu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.                      
4. SHU anggota dibayar dengan tunai.

Sumber
http://henusetiaditriantoro.blogspot.com/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar