Jumat, 19 Juni 2015

Penelitian Kasus Pencurian

Nama         : Ridha Triyana Dewi
Npm           : 17213619
Kelas          : 2EA31

PENELITIAN KASUS PENCURIAN



Disusun oleh :

Agnellita Febriandini   (10213327)           Diana Putri                  (12213396)
Ahmad baisori             (10213403)           Dita Adilah                  (12213601)
Andry Bayu Prakoso   (10213968)           Pandini Wulandari       (16213808)
Dian Setiawan N         (12213388)           Ridha Triyana Dewi     (17213619)

KELAS                    : 2EA31
MATKUL                : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                      : Muhammad Ali, S.H.I.,Mag



Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR

        Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas bimbingan dan petunjuk serta kemudahan yang di berikan oleh-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah penelitian berjudul KASUS PENCURIAN DI RT 03 RW 06 BOJONG RAWALUMBU dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan yang berati. Penyusunan makalah ini sebagai wujud patuh terhadap dosen yang memberikan tugas pada kami dan rasa puas kami akan rasa terima kasih telah di bimbingnya kami dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
      Pembuatan  makalah berjudul KASUS PENCURIAN DI RT 03 RW 06 BOJONG RAWALUMBU di iringi dengan harapan makalah ini mendapat tanggapan baik dan mendapat nilai yang baik pula. Dan harapan kami juga bahwa makalah ini dapat menambah khazanah perbendaharaan pelajaran dalam proses perkuliahan di Universitas Gunadarma.
      Penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kami sampaikan kepada kedua orang tua kami yang sangat kami banggakan. Dan juga kepada Dosen yang telah membimbing kami dalam pengerjaan makalah ini. Kesempatan yang di yakinkan kepada kami membuat kami harus membayar keyakinan itu dengan makalah ini. Dan tak lupa juga untuk semua pihak yang turut ambil bagian dalam penyusunan makalah ini.
      Akhir kata, semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi para pendidik dan peserta didik di mana pun berada.  Begitu juga dengan penilaian akan makalah ini, kami mengharapkan bisa mendapat penilaian yang maksimal sesuai dengan isi dan proses pembuatannya. Kami sangat mengharapkan saran dari semua pihak untuk kemajuan makalah ini pada waktu periode mendatang. 

Bekasi, April 2015           
                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Tim Penulis





DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................. ii
Daftar Isi............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah........................................................................ 2
1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan..................................................... 2
1.4  Metode Penelitian......................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi.......................................................................................... 4
2.2 Unsur Pencurian Sesuai Dengan Pasal 362 KUHP........................ 4
2.3 Faktor yang mempengaruhi pencurian.......................................... 6
2.4 Ruang Lingkup.............................................................................. 7
2.5 Deskripsi Lokasi............................................................................ 7
2.6 Kandungan Makalah...................................................................... 8
2.7 Hasil Pengamatan.......................................................................... 8
2.8 Upaya Pencegahan Pencurian........................................................ 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 12




 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
            Pencurian adalah suatu tindakan yang termasuk dalam kategori kriminal dimana pelaku pencurian melakukan pengambilan barang milik orang lain tanpa izin atau tidak sah. Tentu saja tindakan pencurian ini merugikan salah satu pihak, yaitu pihak korban.
            Dewasa ini semakin banyak ditemukan pencurian yang terjadi di dalam lingkungan, dimana pelaku-pelaku pencurian tersebut menurut sumber dan data yang kami terima adalah tidak jauh dari kalangan dekat lingkungan itu sendiri. Tidak jarang pencurian di lakukan oleh orang-orang terdekat kita, Pencurian di dominasi oleh faktor ekonomi dan sulitnya mencari kerja. pencurian, orang tersebut harus terbukti Telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan pasal 362 KUHP.Salah satu bentuk dari pencurian yang diatur dalam Bab XXII Buku II KUHP adalah pencurian dalam lingkup keluarga, mengenai hal ini diatur dalam Pasal 367 KUHP.

      Bunyi dari Pasal 367 KUHP adalah :
(1)   Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tidak dapat dituntut hukuman.
(2)   Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan.
(3)   Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan orang lain dari bapa kandung, maka ketentuan dari ayat kedua berlaku juga bagi orang itu.Dari ketentuan Pasal 367 KUHP tersebut dapat diketahui bahwa pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan, artinya ada atau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung persetujuan dari yang dirugikan/ korban/orang yang ditentukan oleh undang-undang.

            Delik aduan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 367 KUHP merupakan delik aduan relatif yakni delik yang adanya suatu pengaduan itu hnaya merupakan suatu syarat agar terhadap pelaku-pelakunya dapat dilakukan penuntutan.
        Adapun Kasus Pencurian yang telah kami dapatkan dari hasil penelitian kami Di Rt 06/03 Kec.Rawalumbu, Kel. Bojong Rawalumbu, Bekasi Timur adalah Telah beberapa kali terjadi kasus pencurian dalam waktu yang berdekatan di daerah tempat kami meneliti. Waktu kejadian pencurian tersebut terjadi pada dini hari, Pecurian di daerah tempat kami meniliti di dominasi dengan pencurian kendaraan bermotor dan motif pencuriannya menggunakan cairan kimia untuk menghancurkan kunci gembok.
      Menurut Narasumber permasalahan pencurian disebabkan oleh banyaknya pemberhentiaan kerja,pengangguran dan kurangnya pengamanan di daerah setempat. Maka keresahan kami ini kami ungkap dalam bentuk tulisan sehingga pembaca dapat mengerti dan menghindari agar tidak menjadi korban pencurian
.
1.2 Rumusan masalah
1.  Apa itu pencurian?
2. Bagaimana pencurian yang terjadi di RT/RW 03/06 ?
3.  Faktor-faktor apa yang menyebabkan pencurian terjadi ?
4. Apa upaya –upaya menanggulangi kasus pencurian ?

1.3   Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan Penulisan :
1. Untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor terjadinya pencurian
2. Untuk mengetahui kronologi pencurian di RT 2 dan 3
3. Untuk mengetahui cara menanggulangi kasus pencurian di RT 2 dan 3

Manfaat :
1.      Manfaat Teoritis
Karya tulis penelitian ini diharapkan akan bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman khususnya, menambah pengetahuan tentang hukum yang di tegakkan mengenai pencurian.

2.      Manfaat Praktis
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan, khususnya pencurian.

3.       Manfaat Lainnya
Untuk memberi informasi bagaimana mencegah pencurian yang bisa saja menimpa kita.

1.4  Metode Penelitian
            Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif. Jenis penelitiannya adalah penelitian eksplanatif, yaitu berusaha menjawab dan mencari tahu kaitan dan hubungan antara variabel-variabel yang ditentukan, yang memiliki pengaruh terhadap tindak kejahatan pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode wawancara dan metode observasi.
            Salah satu metode pengumpulan data adalah dengan jalan wawancara, yaitu mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden.Cara inilah yang banyak dilakukan di Indonesia belakangan ini. Wawancara merupakan salah satu bagian terpenting dari setiap survey. Tanpa wawancara, peneliti akan kehilangan informasi yang hanya dapat diperoleh dengan jalan bertanya langsung kepada responden. Data semacam itu merupakan tulang punggung suatu penelitian survey.
            Salah satu metode pengumpulan data juga dengan observasi, observasi sendiri adalah suatu cara pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap suatu obyek dalam suatu periode tertentu dan mengadakan pencatatan secara sistematis tentang hal-hal tertentu yang diamati.

                           
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI
            Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin  pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.

            Pengertian umum mengenai pencurian adalah mengambil barang orang lain. Pada Pasal 362 KUHP dikatakan bahwa: “barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900,-”

2.2 UNSUR PENCURIAN SESUAI DALAM PASAL 362 KUHP

A. Objektif
1.      Mengambil
Unsur mengambil mengalami berbagai penafsiran sesuai dengan perkembangan masyarakat. Mengambil semula diartikan memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain. Ini berarti membawa barang dibawah kekuasaan yang nyata. Perbutan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya. Tetapi hal ini tidak selalu demikian. Hingga tidak perlu disertai akibat dilepaskan dari kekuasaan pemiliknya.

2.      Barang
Pengertian barang juga mengalami perkembangan. Dari arti barang yang berjudul menjadi setiap barang yang menjadi bagian dari kekayaan. Semula barang ditafsirkan sebagai barang -barang yang berwujud dan dapat dipindahkan(barang bergerak). Tetapi kemudian ditafsirkan sebagai setiap bagian dari harta benda seseorang. Dengan demikian barang itu harus ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi seseorang. Perubahan ini disebabkan dengan peristiwa pencurian aliran listrik,dimana aliran listrik termasuk pengertian barang yang dapat menjadi obyek pencurian.

3.      Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Barang harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang tidak perlu kepunyaan orang lain seluruhnya, sedangkan sebagian dari barang saja dapat menjadi obyek pencurian, jadi sebagian lagi kepunyaan pelaku sendiri. Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi obyek pencurian

B. Subjektif
1.      Dengan maksud
Istilah ini terwujud dalam kehendak, keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Maksud untuk memiliki barang itu tidak perlu terlaksana, cukup apabila maksud itu ada. Meskipun barang itu belum dipergunakan, misalnya tertangkap dulu, karena kejahatan pencurian telah selesai terlaksana dengan selesainya perbuatan mengambil barang.

2.      Untuk memiliki
Memiliki bagi diri sendiri adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut,melakukan tindakan atas barang itu seakan - akan pemiliknya. Maksud memiliki barang bagi diri sendiri itu terwujud dalam berbagai jenis perbuatan yaitu menjual, memakai. Memberikan kepada orang lain, menggadaikan, menukarkan, merubahnya, dan sebagainya. Atau setiap penggunaan atas barang yang dilakukan pelaku seakan - akan pemilik, sedangkan ia bukan pemilik.
  
3.      Secara melawan hukum
Perbuatan melawan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari pelaku. Pelaku harus sadar, bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain.

2.3 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENCURIAN
      Faktor – faktor terjadinya pencurian :

•         Faktor Ekonomi
Faktor ini yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang berada di bawah kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang perayaan hari besar yang seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup.

•         Dampak Urbanisasi
Dampak urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.

•         Pengaruh Teknologi
Pengaruh teknologi, di mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara instant meskipun dengan cara yang tidak benar.

•         Penggangguran
Meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahterahan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Oleh karena tidak memiliki pekerjaan yang tetep, maka pelaku pencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

•         Tingkat pendidikan rendah
Rendahnya tingkat pendidikan seseorang juga mempengaruhi daya fikir seseorang untuk membuat keputusan dalam bertindak. Bila pendidikan rendah, maka orang akan melakukan kejahatan tanpa memikirkan akibat dari tindakannya tersebut.

•         Tidak memiliki penghasilan yang cukup
Hal ini berpengaruh besar karena apabila seseorang tidak memilki penghasilan yang cukup untuk keluarganya, maka ia akan menghalalkan segala cara untuk menghidupi keluarganya.

•         Penyakit
Contohnya adalah kleptomania yang suka mengambil barang milik orang lain walau ia tidak membutuhkannya, hanya sebatas rasa ingin memiliki saja.

2.4 RUANG LINGKUP
      Penelitian diadakan dengan ruang lingkup yang kecil yaitu tingkat RT/RW yaitu RT 3  Bojong Rawa Lumbu . Dengan ruang lingkup yang kecil diharapkan penelitian akan menjadi lebih mudah dan mendalam. Materi yang ingin adalah tentang pencurian yang meresahkan. Subjek yang diteliti adalah lingkungan serta warga.

2.5 DESKRIPSI LOKASI
Kami menetapakan lokasi yang menjadi pusat penelitian atau observasi berada di daerah teman kami tinggal yaitu di :
Ø  RT             : 3
Ø  RW            : 6
Ø  Bojong Rawalumbu
Ø  Kelurahan Bojong Rawalumbu
Ø  Kecamatan Rawalumbu
Ø  Kota Bekasi
Ø  Provinsi Jawa Barat

      Perkampungan Bojong rawalumbu merupakan sebuah perkampungan yang dihuni oleh ± 500 kepala keluarga yang mayoritas adalah  pendatang. Lokasi perkampungan dikelilingi oleh banyaknya pengangguran dan banyak akses yang bisa digunakan untuk mencapainya.

Deskripsi Lingkungan RW 6
PERUMAHAN

Kemang Pratama
Perumahan Bojong Rawalumbu
JALAN MENUJU PERKAMPUGAN

RT 3

Kawasan pabrik

JALAN RAYA NAROGONG                       
RT 1
RT 2
RT 4
RT 5
RT 6
PERKAMPUNGAN

2.6 KANDUNGAN MAKALAH (PENJELASAN KEJADIAN)
      Di RW 6, khususnya RT 3 sebelumnya kondisi keamanannya sangat baik dengan menyiagakan seorang penjaga yang berpatroli siang dan malam serta seorang penjaga lagi khusus berpatroli dimalam hari. Namun pada awal bulan Januari 2015 terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua  yang terjadi di RT 3. Kejadian berlangsung dini hari ketika sang pemilik motor beristirahat didalam rumah. Ketika pagi hari sang pemilik kendaraan menyadari bahwa kendaraannya telah hilang dan kunci gembok gerbang telah rusak, yang diduga dirusak menggunakan cairan kimia.
      2 minggu kemudian kejadian pencurian juga  kembali terjadi di RT 3 dimana waktu kejadiannya hampir serupa yaitu dini hari ketika keadaan perkampungan sepi. pencuri untuk menggasak 2 motor sekaligus. Kejadian baru diketahui setelah pemilik rumah melihat kondisi gerbang rumah terbuka dan kemudian mengecek seluruh isi rumah. Dan karna kejadian tersebut pemilik kehilangan 2 motor.

2.7 HASIL PENGAMATAN

Ø ANALISA
Banyaknya akses jalan raya maupun jalan setapak menuju lingkungan RT 3  membuat peluang para pencuri untuk melakukan aksinya menjadi lebih mudah. Pencuri juga menjadi mudah dalam mengamati kondisi dan situasi lingkungan RW 6 sebelum melakukan aksinya. Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab terjadinya pencurian di wilayah RW 6 khususnya RT 3.

Ø SOLUSI
Menurut kami di RW 6 tersebut khususnya RT 3 diperlukan pengawasan ekstra lagi dengan penambahan personil penjaga di setiap RT. Dan juga kondisi akses jalan harus di buat portal. Diperlukan juga pembatas seperti tembok yang mengelilingi guna membatasi pergerakan orang yang ingin berbuat jahat yang ingin masuk.      

2.8 UPAYA YANG BISA DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH PENCURIAN

1. Kendaraan
• Gunakan alarm pada kendaraan anda dan memasang kunci stang.
• Jika berpergian, parkirlah kendaraan anda ditempat yang resmi dan pastikan ada petugas yang mengawasi tempat itu, hindarilah parkir ditempat-tempat yang sepi.
• Jika anda parkir di pinggir jalan sebuah kompleks perumahan, ada baiknya anda menyapa warga setempat yang kebetulan sedang berada di sekitar situ. Ucapkan permisi sembari berbasi-basi sedikit. Tujuannya, agar orang itu tahu bahwa kendaraan itu milik anda, jadi jika kendaraan anda diutak-atik orang tak kenal, warga setempat langsung mengenalinya.
• Sebelum meninggalkan kendaraan di tempat parkir, pastikan semua pintu telah terkunci dan tidak ada barang-barang berharga di kendaraan tersebut.
• Jika parkir bukan di tempat resmi, hindari parkir berlama-lama. Hal ini karena keamanan di tempat parkir tak resmi, keamanannya kurang terjamin

2. Rumah
• Memasang alarm keamanan.
• Membayar petugas keamanan.
• Memasang timer yang dapat menyalakan dan mematikan lampu secara otomatis saat anda sedang tidak ada dirumah.
• Menaruh mobil di garasi dan terlihat dari luar saat anda tak berada di rumah dapat mengurangi resiko pencurian rumah hingga 4%.
• Memelihara anjing dan memasang kunci ganda berlapis di pagar rumah dapat mengurangi resiko pencurian rumah hingga 3%.
• Jika berpergian dalam waktu lama, pastikan anda memberitahu tetangga yang bisa dipercaya dan memintalah tetangga melongok rumah anda sesekali.
• Catat semua nomor penting misal nomor polisi atau pemadam kebakaran, lalu tempel di dekat boks telepon.

3. Keamanan di lingkungan
• Adanya ronda bergilir antar warga sekitar lingkungan.
• Membuat portal.
• Membuat peraturan jam keluar masuk bertamu.
• Memperketat pengamanan sekitar lingkungan dengan petugas yang mengelilingi.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Kehidupan ekonomi di Indonesia yang semakin susah dimana susahnya mencari kerja, biaya kehidupan tinggi membuat orang terkadang mengambil keputusan untuk mencuri hanya demi kebutuhan pribadi. Hal ini sangat merugikan bagi korban dan bagi pencuri itu sendiri. Pencurian merupakan tindakan kriminal yang bisa dijerat oleh hukum dan bisa mendapat hukuman penjara. Walaupun begitu pencurian semakin marak saja akhir-akhir ini. Alangkah baiknya bagi kita untuk membenahi lingkungan rumah kita untuk mencegah pencurian seperti yang terjadi di RW 6 Bojong Rawa Lumbu. Karena pencurian pasti terjadi sebab ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pencurian oleh pelaku. Pada intinya perbaikan ekonomi dimana bila makin banyak lapangan kerja maka orang pasti tidak mau mencuri. Kebutuhan hidup yang mudah dipenuhi akan membuat orang tidak akan pernah mau mencuri.

3.2 KRITIK

Pengamanan dan penjagaan baik lah dimulai dari diri sendiri tanpa menyerahkan 100% kepada para petugas keamanan yang ada merupakan tindakan yang sangat perlu dilakukan. Pemberian hukuman baik kurungan dan denda sudah benar, tetapi lebih baik bila ada pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali karna mereka sudah memiliki keahlian dan keterampilan lain yang lebih baik dari pada mencuri.

3.3 SARAN

Pengumpulan data yang masih belum akurat dapat di perbaiki dalam penelitian selanjutnya. Penjelasan tentang pencurian secara mendalam serta wawancara langsung kepada para pelaku tindakan criminal pencurian bisa dilakukan di penelitian selanjutnya agar penilitian ini lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA

Ø  Repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30176/4/chaper1.pdf
Ø  Id.wikipedia.org/wiki/pencurian
Ø  Balytra.com/2010/09/14/kejahatan-pencurian-meningkat/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar